Haii,, siapa tau ada yang membutuhkan informasi terkait persyaratan ijin penelitian di Kabupaten Sleman nih..
Berikut alur dan persyaratannya :
Alur :
Kesbangpol
DIY - Kesbangpol Sleman - Bappeda Sleman
http://bappeda.slemankab.go.id/wp-content/uploads/2014/10/Mekanisme-pelayanan-perizinan.pdf
Syarat :
1. Kesbangpol
DIY ( kesbangpol.jogjaprov.go.id )
a. Proposal
yang sudah disahkan dosen pembimbing
b. Surat
pengantar dari kampus
c. Fotocopy
KTM
d. Fotocopy
KTP
2. Kesbangpol
Sleman
a. Surat
rekomendasi ke Bupati Sleman c.q. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten
Sleman
b. Surat
pengantar dari kampus
c. Proposal
Penelitian
d. Fotocopy
KTP
3. Bappeda
Sleman (http://bappeda.slemankab.go.id/persyaratan-izin-penelitian.slm)
a. Surat
Pengantar dari Kesbangpol Sleman
b. Surat
Pengantar dari Kampus
c. Proposal
Penelitian
d. Fotocopy
KTP
e. Surat
Keterangan dari Kemenristek dan Gubernur bagi Pemohon berstatus WNA
f. Mengisi
surat pernyataan di bappeda
Semoga Bermanfaat ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar