SKDR adalah surveilans yang bertujuan mendeteksi dini KLB bagi penyakit
menular, stimulasi dalam melakukan pengendalian KLB penyakit menular,
meminimalkan kesakitan/kematian yang berhubungan dengan KLB, memonitor
kecenderungan penyakit menular, dan menilai dampak program pengendalian
penyakit spesifik. Unit pelapor dari system ini adalah puskesmas, dan
kelengkapan maupun ketepatan laporan dari unit pelapor dihitung berdasarkan
jumlah puskesmas di setiap kabupaten dan di propinsi dan secara otomatis
dihitung oleh aplikasi software bernama EWARS (Early Warning Alert and Response System). Pengiriman data dari pustu/bidan
desa dikirim ke puskesmas dengan SMS, HT, dan lain. Dari puskesmas ke
kabupaten/kota dikirim juga melalui SMS, HT, dan lain – lain. Dari Kabupaten /
Kota ke propinsi dikirim melalui email. Dari propinsi ke pusat (Subdit
Surveilans dan Respon KLB) data dikirim melalui email.
Tabel 1. Alur Data periode Mingguan (Minggu – Sabtu) :
Periode: Mingguan
(Minggu-Sabtu) Waktu
|
Unit dan Tingkat
Yang bertanggungjawab
|
Koordinator
|
Cara Pengiriman
|
Sabtu sore
|
Pustu, Bidan Desa kirim via
SMS. Format Surveilans Mingguan ke puskesmas
|
Petugas kesehatan yang
bertanggung jawab terhadap pengumpulan data
|
Melalui SMS, HT, dan
lain-lain
|
Senin pagi
|
Data agregat Puskesmas
dikirim ke tingkat kabupaten/kota
|
Petugas surveilans di tingkat
puskesmas
|
Melalui SMS, HT, dan
lain-lain
|
Selasa pagi
|
Petugas Surveilans Kabupaten
melakukan entri data dan mengirim file export ke propinsi
|
Petugas Surveilans Kabupaten
|
Melalui Email
|
Selasa siang
|
Petugas surveilans propinsi
melakukan analisis data dan menghasilkan laporan mingguan
|
Petugas
surveilans propinsi
|
|
Selasa siang
|
Petugas surveilans propinsi
mengirimkan file export ke Subdit Surveilans dan Respon KLB
Kementerian Kesehatan RI
|
Petugas surveilans propinsi
|
Melalui Email ke
ewars.pusat@gmail.com
|
Sumebr : Pedoman SKDR, 2014
Data bisa dikirim dengan format mingguan (W2) atau dengan menggunakan format
SMS.
1. Format
Mingguan (W2)
Format
pengumpulan data berisi informasi di bawah ini :
a. Nomor
urut format : nomer ini harus diisi dan dilengkapi oleh unit kesehatan yang
mengirimkan laporan di setiap tingkat. Nomor urut untuk setiap unit kesehatan
yang mengirimkan laporan dimulai dari angka 1 dan dilanjutkan secara berurutan
b. Identitas
unit kesehatan : puskesmas/pustu/bidan, kecamatan, kabupaten
c. Jumlah
minggu epidemiologi, periode laporan adalah satu pecan dimana kasus dilaporkan.
Unit puskesmas pelapor harus memberikan indikasi tanggal dimana awal pekan
adalah pada hari Minggu dan akhir pekan adalah pada hari Sabtu.
d. Data
penyakit : data diisi dan dilengkapi berdasarkan buku registrasi harian
puskesmas bersama data yang dikumpulkan dari unit pelayanan tingkat desa,
berdasarkan definisi kasus baku system surveilans. Sistem fasilitas kesehatan
harus memiliki daftar definisi kasus. Hanya kasus baru (konsultasi pertama)
yang harus dilaporkan untuk seluruh usia yang ditemukan.
2. Format
SMS
Format
dalam SMS dengan informasi seperti di bawah ini :
·
Minggu Epidemiologi ke berapa
·
Nama unit pelapor
·
Jumlah kasus setiap penyakit yang
melaporkan kasus pada minggu tersebut
·
Jumlah total kunjungan pasien
Contoh
pelaporan menggunakan SMS
2,pustu
sukoharjo,A10,B15,H3,T4,X110
Artinya
: minggu epidemiologi ke 2, nama unit pelapor adalah pustu sukoharjo, jumlah
kasus diare = 10, jumlah kasus malaria = 15, jumlah kasus tersangka Chikungunya
= 3, jumlah kasus klater penyakit yang tidak lazim = 4, jumlah kunjungan = 110.
Aplikasi EWARS di Kabupaten/Kota dan Propinsi dapat digunakan untuk
melakukan entri data, membuat analisis sederhana, memunculkan alert atau
peringatan, dan indiktor baku serta
laporan secara otomatis. Setiap puskesmas menyimpan format mingguan yang sudah
diisi dan file menurut minggu dan bulan.
Indikator akan dihitung secara otomatis oleh aplikasi. Aplikasi
mengizinkan penghitung indikator laporan mingguan pada tingkat geografis yang
berbeda seperti puskesmas, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi.
1.
Jumlah kasus
baru setiap penyakit menurut minggu
2.
Total
kunjungan
3.
Proporsi
Kesakitan
4.
Insidence Rate
setiap penyakit menurut minggu dan tingkat geografis
5.
Ketepatan
waktu dari puskesmas ke kabupaten//kota
6.
Katepatan
waktu dari Kabupaten/Kota ke Propinsi
7.
Kelengkapan
laporan unit pelapor menurut Kabupaten/Kota dan Propinsi
8.
Nama fasilitas
kesehatan yang melapor dan yang TIDAK melapor
9.
Daftar alert
(sinyal siaga) mingguan berdasarkan definisi nilai ambang batas.
Monitoring
Laporan dilakukan pada :
1. Tingkat
Kabupaten/Kota
Setiap
Senin pagi, mengecek jika semua format dari puskesmas telah diterima. Fasilitas
kesehatan yang belum mengirimkan informasi/laporan dihubungi.
2. Tingkat
Propinsi
Setiap
Selasa siang, mengecek jika semua format dari kabupaten/kota telah diterima. Petugas
surveilans kabupaten/kota dihubungi untuk mendapatkan informasi yang belum
lengkap.
Umpan
Balik dalam program ini adalah seksi Surveilans Kabupaten/Kota dan Propinsi
akan membuat ringkasan laporan mingguan (Bulletin Mingguan) termasuk:
1. Alert
(sinyal
siaga)
2. Informasi
epidemiologi yang relevan
3. Rekomendasi
kegiatan yang dianjurkan untuk mengendalikan tersangka KLB.
4.
Hasil kegiatan minggu sebelumnya untuk
mengendalikan KLB.
Sumber : Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia. 2004. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini
Kejadian Luar Biasa. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
bagaimana cara nya untuk mengganti no telepon( no baru ) buat entri data mingguan .soalnya nomer telepon yang biasa digunakan hilang ...Minta solusinya..trims
BalasHapussaya coba bantu jawab: jika anda petugas surveilans puskesmas anda tinggal menghubungi petugas surveilans kabupaten minta kepada petugas surveilas kabupaten untuk merubah no telp yang akan digunakan untuk SMS pelaporan SKDR, karena yang hanya bisa merubahnya petugas surveilans kabupaten...
BalasHapus