Kamis, 03 Desember 2015

Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)

SKDR adalah surveilans yang bertujuan mendeteksi dini KLB bagi penyakit menular, stimulasi dalam melakukan pengendalian KLB penyakit menular, meminimalkan kesakitan/kematian yang berhubungan dengan KLB, memonitor kecenderungan penyakit menular, dan menilai dampak program pengendalian penyakit spesifik. Unit pelapor dari system ini adalah puskesmas, dan kelengkapan maupun ketepatan laporan dari unit pelapor dihitung berdasarkan jumlah puskesmas di setiap kabupaten dan di propinsi dan secara otomatis dihitung oleh aplikasi software bernama EWARS (Early Warning Alert and Response System). Pengiriman data dari pustu/bidan desa dikirim ke puskesmas dengan SMS, HT, dan lain. Dari puskesmas ke kabupaten/kota dikirim juga melalui SMS, HT, dan lain – lain. Dari Kabupaten / Kota ke propinsi dikirim melalui email. Dari propinsi ke pusat (Subdit Surveilans dan Respon KLB) data dikirim melalui email.

Tabel 1. Alur Data periode Mingguan (Minggu – Sabtu) :
Periode: Mingguan (Minggu-Sabtu) Waktu
Unit dan Tingkat
Yang bertanggungjawab
Koordinator
Cara Pengiriman
Sabtu sore
Pustu, Bidan Desa kirim via SMS. Format Surveilans Mingguan ke puskesmas
Petugas kesehatan yang bertanggung jawab terhadap pengumpulan data
Melalui SMS, HT, dan lain-lain
Senin pagi
Data agregat Puskesmas dikirim ke tingkat kabupaten/kota
Petugas surveilans di tingkat puskesmas
Melalui SMS, HT, dan lain-lain
Selasa pagi
Petugas Surveilans Kabupaten melakukan entri data dan mengirim file export ke propinsi
Petugas Surveilans Kabupaten
Melalui Email
Selasa siang
Petugas surveilans propinsi melakukan analisis data dan menghasilkan laporan mingguan
Petugas surveilans propinsi

Selasa siang
Petugas surveilans propinsi mengirimkan file export ke Subdit Surveilans dan Respon KLB Kementerian Kesehatan RI
Petugas surveilans propinsi
Melalui Email ke ewars.pusat@gmail.com
Sumebr : Pedoman SKDR, 2014
Data bisa dikirim dengan format mingguan (W2) atau dengan menggunakan format SMS.
1.      Format Mingguan (W2)
Format pengumpulan data berisi informasi di bawah ini :
a.  Nomor urut format : nomer ini harus diisi dan dilengkapi oleh unit kesehatan yang mengirimkan laporan di setiap tingkat. Nomor urut untuk setiap unit kesehatan yang mengirimkan laporan dimulai dari angka 1 dan dilanjutkan secara berurutan
b.      Identitas unit kesehatan : puskesmas/pustu/bidan, kecamatan, kabupaten
c.   Jumlah minggu epidemiologi, periode laporan adalah satu pecan dimana kasus dilaporkan. Unit puskesmas pelapor harus memberikan indikasi tanggal dimana awal pekan adalah pada hari Minggu dan akhir pekan adalah pada hari Sabtu.
d.    Data penyakit : data diisi dan dilengkapi berdasarkan buku registrasi harian puskesmas bersama data yang dikumpulkan dari unit pelayanan tingkat desa, berdasarkan definisi kasus baku system surveilans. Sistem fasilitas kesehatan harus memiliki daftar definisi kasus. Hanya kasus baru (konsultasi pertama) yang harus dilaporkan untuk seluruh usia yang ditemukan.
2.      Format SMS
Format dalam SMS dengan informasi seperti di bawah ini :
·         Minggu Epidemiologi ke berapa
·         Nama unit pelapor
·         Jumlah kasus setiap penyakit yang melaporkan kasus pada minggu tersebut
·         Jumlah total kunjungan pasien
Contoh pelaporan menggunakan SMS
2,pustu sukoharjo,A10,B15,H3,T4,X110
Artinya : minggu epidemiologi ke 2, nama unit pelapor adalah pustu sukoharjo, jumlah kasus diare = 10, jumlah kasus malaria = 15, jumlah kasus tersangka Chikungunya = 3, jumlah kasus klater penyakit yang tidak lazim = 4, jumlah kunjungan = 110.

Aplikasi EWARS di Kabupaten/Kota dan Propinsi dapat digunakan untuk melakukan entri data, membuat analisis sederhana, memunculkan alert atau peringatan, dan  indiktor baku serta laporan secara otomatis. Setiap puskesmas menyimpan format mingguan yang sudah diisi dan file menurut minggu dan bulan.
Indikator akan dihitung secara otomatis oleh aplikasi. Aplikasi mengizinkan penghitung indikator laporan mingguan pada tingkat geografis yang berbeda seperti puskesmas, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi.
1.      Jumlah kasus baru setiap penyakit menurut minggu
2.      Total kunjungan
3.      Proporsi Kesakitan
4.      Insidence Rate setiap penyakit menurut minggu dan tingkat geografis
5.      Ketepatan waktu dari puskesmas ke kabupaten//kota
6.      Katepatan waktu dari Kabupaten/Kota ke Propinsi
7.      Kelengkapan laporan unit pelapor menurut Kabupaten/Kota dan Propinsi
8.      Nama fasilitas kesehatan yang melapor dan yang TIDAK melapor
9.      Daftar alert (sinyal siaga) mingguan berdasarkan definisi nilai ambang batas.
Monitoring Laporan  dilakukan pada :
1.      Tingkat Kabupaten/Kota
Setiap Senin pagi, mengecek jika semua format dari puskesmas telah diterima. Fasilitas kesehatan yang belum mengirimkan informasi/laporan dihubungi.
2.      Tingkat Propinsi
Setiap Selasa siang, mengecek jika semua format dari kabupaten/kota telah diterima. Petugas surveilans kabupaten/kota dihubungi untuk mendapatkan informasi yang belum lengkap.
Umpan Balik dalam program ini adalah seksi Surveilans Kabupaten/Kota dan Propinsi akan membuat ringkasan laporan mingguan (Bulletin Mingguan) termasuk:
1.      Alert (sinyal siaga)
2.      Informasi epidemiologi yang relevan
3.      Rekomendasi kegiatan yang dianjurkan untuk mengendalikan tersangka KLB.
4.      Hasil kegiatan minggu sebelumnya untuk mengendalikan KLB.

Sumber : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2004. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

2 komentar:

  1. bagaimana cara nya untuk mengganti no telepon( no baru ) buat entri data mingguan .soalnya nomer telepon yang biasa digunakan hilang ...Minta solusinya..trims

    BalasHapus
  2. saya coba bantu jawab: jika anda petugas surveilans puskesmas anda tinggal menghubungi petugas surveilans kabupaten minta kepada petugas surveilas kabupaten untuk merubah no telp yang akan digunakan untuk SMS pelaporan SKDR, karena yang hanya bisa merubahnya petugas surveilans kabupaten...

    BalasHapus

Blog Baru

Haii.... Silahkan beralih ke Blog saya yang kedua di http://nurvitawikansari.com Selamat membaca.. Terima Kasih :)