Sabtu, 14 Mei 2016

Kejadian Luar Biasa (KLB)


Wabah adalah berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Sedangkan Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
            Jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah ditetapkan berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, social budaya, keamanan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menyebabkan malapetaka di masyarakat. Jenis – jenis penyakit tersebut adalah kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria, avian influenza H5N1, antraks, leptospirosis, hepatitis, influenza A baru (H1N1)/ Pandemi 2009, meningitis, yellow fever, chikungunya.
            Penemuan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dapat dilakukan secara pasif dan aktif. Penemuan secara pasif melalui penerimaan laporan/informasi kasus dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi diagnosis secara klinis dan konfirmasi laboratorium. Penemuan secara aktif melalui kunjungan lapangan untuk melakukan penegakan diagnosis secara epidemiologi berdasarkan gambaran umum penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah yang selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan klinis dan pemeriksaan laboratorium.
            Suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriterian sebagai berikut :
1.      Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah
2.      Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut – turut menurut jenis penyakitnya
3.      Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya
4.      Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 9satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata – rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya
5.      Rata – rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata – rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya
6.      Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama
7.      Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih disbanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. (PMK No, 1501)
            Laporan adanya penderita atau tersangka penderita penyakit menular tertentu yang menimbulkan wabah disampaikan kepada lurah atau kepala desa dan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat selambat – lambatnya 24 jam sejak mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita (KLB), baik dengan cara lisan maupun tulisan. Penyampaian secara lisan dilakukan dengan tatap muka, melalui telepon, radio, dan alat komunikasi lainnya. Penyampaian secara tertulis dapat dilakukan dengan surat, faksimili, dan sebagainya. Laporan KLB puskesmas dikirimkan secara berjenjang dengan berpedoman pada format KLB (Formulir W1).
            Untuk menangani penderita, mencegah perluasan kejadian dan timbulnya penderita atau kematian baru pada suatu kejadian luar biasa yang sedang terjadi dilakukan Program Penanggulangan KLB yaitu proses manajemen yang bertujuan agar KLB tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat. Pokok program penanggulangan KLB adalah identifikasi ancaman KLB secara nasional, propinsi, dan kabupaten/kota; upaya pencegahan terjadinya KLB dengan melakukan upaya perbaikan kondisi rentan KLB; penyelenggaraan SKD-KLB, kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan adanya KLB dan tindakan penyelidikan dan penanggulangan KLB yang cepat dan tepat.
            Untuk mengetahui adanya ancaman KLB, maka dilakukan kajian secara terus menerus dan sistematis terhadap berbagai jenis penyakit berpotensi KLB dengan menggunakan bahan kajian :
1.    Data Surveilans epidemiologi penyakit berpotensi KLB
2.    Kerentanan masyarakat, antara lain status gizi dan imunisasi
3.    Kerentanan lingkungan
4.    Kerentanan pelayanan kesehatan
5.    Ancaman penyebaran penyakit berpotensi KLB dari daerah atau Negara lain, serta
6.    Sumber data lain dalam jejaring surveilans epidemiologi
Sumber data surveilans epidemiologi penyakit berpotensi KLB adalah
1.    Laporan KLB/wabah dan hasil penyelidikan KLB
2.    Data Epidemiologi KLB dan upaya penanggulangannya
3.    Surveilans terpadu penyakit berbaasis KLB
4.    Sistem peringatan dini-KLB di rumah sakit
5.    Sumber data lain dalam jejaring surveilans epidemiologi adalah
6.    Data surveilans terpadu penyakit
7.    Data surveilans khusus penyakit berpotensi KLB
8.    Data cakupan program
9.    Data lingkungan pemukiman dan perilaku, pertanian, meteorology geofisika
10.Informasi masyarakat sebagai laporan kewaspadaan KLB
11.Data lain terkait (Kemenkes RI, 2004)
Kesiapsiagaan mengahadapi KLB dilakukan terhadap sumber daya manusia, system konsultasi dan referensi, sarana penunjang, laboratorium dan anggaran biaya, strategi dan tim penanggulangan KLB serta jejaring kerja tim penanggulangan KLB Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat.
1.    Kesiapsiagaan Sumber Daya Manusia
Tenaga yang harus disiapkan adalah tenaga dokter, perawat, surveilans epidemiologi, sanitarian dan entomologi serta tenaga lain sesuai dengan kebutuhan. Tenaga ini harus menguasai pedoman penyelidikan dan penanggulangan KLB yang diprioritaskan di daerahnya. Pada daerah yang sering terjadi KLB harus memperkuat sumber daya manusia sampai di Puskesmas, Rumah Sakit dan bahkan di masyarakat, tetapi pada KLB yang jarang terjadi memerlukan peningkatan sumber daya manusia di Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan atau di Departemen Kesehatan saja.
2.    Kesiapsiagaan Sistem Konsultasi dan Referensi
Setiap KLB mempunyai cara – cara penyelidikan dan penanggulangan yang berbeda – beda, bahkan setiap daerah memiliki pola KLB yang berbeda – beda juga. Oleh karena itu, setiap daerah harus mengidentifikasi dan bekerjasama dengan para ahli, baik para ahli setempat, Kabupaten / Kota atau Propinsi lain, nasional dan internasional, termasuk rujukan laboratorium. Kesiapsiagaan juga dilakukan dengan melengkapi kepustakaan dengan referensi berbagai jenis penyakit berpotensi KLB.
3.    Kesiapsiagaan Sarana Penunjang dan Anggaran Biaya
Sarana penunjang penting yang harus dimiliki adalah peralatan komunikasi, transportasi, obat – obatan, laboratorium, bahan dan peralatan lainnya, termasuk pengadaan anggaran dalam jumlah yang memadai apabila terjadi suatu KLB.
4.    Kesiapsiagaan Strategi dan Tim Penanggulangan KLB
Setiap daerah menyiapkan pedoman penyelidikan penanggulangan KLB dan membentuk tim penyelidiakan penanggulangan KLB yang melibatkan lintas program dan Unit – Unit Pelayanan Kesehatan.
5.    Kesiapsiagaan Kerjasama Penanggulangan KLB Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Departemen Kesehatan melalui Ditjen PPM&PL serta unit terkait membangun jejaring kerjasama penanggulangan KLB.

Sumber :
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2014. Data Surveilans dan KLB 2013. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Blog Baru

Haii.... Silahkan beralih ke Blog saya yang kedua di http://nurvitawikansari.com Selamat membaca.. Terima Kasih :)