Wabah adalah
berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya
meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan
daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Sedangkan Kejadian Luar
Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau
kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu
tertentu.
Jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan
wabah ditetapkan berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, social budaya,
keamanan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menyebabkan malapetaka
di masyarakat. Jenis – jenis penyakit tersebut adalah kolera, pes, demam
berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria, avian
influenza H5N1, antraks, leptospirosis, hepatitis, influenza A baru (H1N1)/
Pandemi 2009, meningitis, yellow fever, chikungunya.
Penemuan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah
dapat dilakukan secara pasif dan aktif. Penemuan secara pasif melalui
penerimaan laporan/informasi kasus dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi
diagnosis secara klinis dan konfirmasi laboratorium. Penemuan secara aktif
melalui kunjungan lapangan untuk melakukan penegakan diagnosis secara
epidemiologi berdasarkan gambaran umum penyakit menular tertentu yang dapat
menimbulkan wabah yang selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan klinis dan
pemeriksaan laboratorium.
Suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila
memenuhi salah satu kriterian sebagai berikut :
1.
Timbulnya suatu penyakit menular
tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah
2.
Peningkatan kejadian kesakitan terus
menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut –
turut menurut jenis penyakitnya
3.
Peningkatan kejadian kesakitan dua kali
atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari
atau minggu menurut jenis penyakitnya
4.
Jumlah penderita baru dalam periode
waktu 1 9satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan
angka rata – rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya
5.
Rata – rata jumlah kejadian kesakitan
per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih
dibandingkan dengan rata – rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun
sebelumnya
6.
Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun
waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih
dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya
dalam kurun waktu yang sama
7.
Angka proporsi penyakit (Proportional
Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih
disbanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. (PMK No, 1501)
Laporan adanya penderita atau tersangka penderita
penyakit menular tertentu yang menimbulkan wabah disampaikan kepada lurah atau
kepala desa dan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat selambat –
lambatnya 24 jam sejak mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita
(KLB), baik dengan cara lisan maupun tulisan. Penyampaian secara lisan
dilakukan dengan tatap muka, melalui telepon, radio, dan alat komunikasi
lainnya. Penyampaian secara tertulis dapat dilakukan dengan surat, faksimili,
dan sebagainya. Laporan KLB puskesmas dikirimkan secara berjenjang dengan
berpedoman pada format KLB (Formulir W1).
Untuk menangani penderita, mencegah perluasan kejadian
dan timbulnya penderita atau kematian baru pada suatu kejadian luar biasa yang
sedang terjadi dilakukan Program Penanggulangan KLB yaitu proses manajemen yang
bertujuan agar KLB tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat. Pokok
program penanggulangan KLB adalah identifikasi ancaman KLB secara nasional,
propinsi, dan kabupaten/kota; upaya pencegahan terjadinya KLB dengan melakukan
upaya perbaikan kondisi rentan KLB; penyelenggaraan SKD-KLB, kesiapsiagaan
menghadapi kemungkinan adanya KLB dan tindakan penyelidikan dan penanggulangan
KLB yang cepat dan tepat.
Untuk mengetahui adanya ancaman KLB, maka dilakukan
kajian secara terus menerus dan sistematis terhadap berbagai jenis penyakit
berpotensi KLB dengan menggunakan bahan kajian :
1.
Data Surveilans epidemiologi penyakit
berpotensi KLB
2.
Kerentanan masyarakat, antara lain
status gizi dan imunisasi
3.
Kerentanan lingkungan
4.
Kerentanan pelayanan kesehatan
5.
Ancaman penyebaran penyakit berpotensi
KLB dari daerah atau Negara lain, serta
6.
Sumber data lain dalam jejaring
surveilans epidemiologi
Sumber
data surveilans epidemiologi penyakit berpotensi KLB adalah
1.
Laporan KLB/wabah dan hasil penyelidikan
KLB
2.
Data Epidemiologi KLB dan upaya
penanggulangannya
3.
Surveilans terpadu penyakit berbaasis
KLB
4.
Sistem peringatan dini-KLB di rumah
sakit
5.
Sumber data lain dalam jejaring
surveilans epidemiologi adalah
6.
Data surveilans terpadu penyakit
7.
Data surveilans khusus penyakit
berpotensi KLB
8.
Data cakupan program
9.
Data lingkungan pemukiman dan perilaku,
pertanian, meteorology geofisika
10.Informasi
masyarakat sebagai laporan kewaspadaan KLB
11.Data
lain terkait (Kemenkes RI, 2004)
Kesiapsiagaan mengahadapi KLB dilakukan terhadap
sumber daya manusia, system konsultasi dan referensi, sarana penunjang,
laboratorium dan anggaran biaya, strategi dan tim penanggulangan KLB serta
jejaring kerja tim penanggulangan KLB Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat.
1.
Kesiapsiagaan Sumber Daya Manusia
Tenaga yang
harus disiapkan adalah tenaga dokter, perawat, surveilans epidemiologi,
sanitarian dan entomologi serta tenaga lain sesuai dengan kebutuhan. Tenaga ini
harus menguasai pedoman penyelidikan dan penanggulangan KLB yang diprioritaskan
di daerahnya. Pada daerah yang sering terjadi KLB harus memperkuat sumber daya
manusia sampai di Puskesmas, Rumah Sakit dan bahkan di masyarakat, tetapi pada
KLB yang jarang terjadi memerlukan peningkatan sumber daya manusia di Dinas
Kesehatan Kabupaten / Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan atau di Departemen
Kesehatan saja.
2.
Kesiapsiagaan Sistem Konsultasi dan
Referensi
Setiap KLB
mempunyai cara – cara penyelidikan dan penanggulangan yang berbeda – beda,
bahkan setiap daerah memiliki pola KLB yang berbeda – beda juga. Oleh karena
itu, setiap daerah harus mengidentifikasi dan bekerjasama dengan para ahli,
baik para ahli setempat, Kabupaten / Kota atau Propinsi lain, nasional dan
internasional, termasuk rujukan laboratorium. Kesiapsiagaan juga dilakukan
dengan melengkapi kepustakaan dengan referensi berbagai jenis penyakit
berpotensi KLB.
3.
Kesiapsiagaan Sarana Penunjang dan
Anggaran Biaya
Sarana penunjang
penting yang harus dimiliki adalah peralatan komunikasi, transportasi, obat –
obatan, laboratorium, bahan dan peralatan lainnya, termasuk pengadaan anggaran
dalam jumlah yang memadai apabila terjadi suatu KLB.
4.
Kesiapsiagaan Strategi dan Tim
Penanggulangan KLB
Setiap daerah
menyiapkan pedoman penyelidikan penanggulangan KLB dan membentuk tim
penyelidiakan penanggulangan KLB yang melibatkan lintas program dan Unit – Unit
Pelayanan Kesehatan.
5.
Kesiapsiagaan Kerjasama Penanggulangan
KLB Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Departemen Kesehatan melalui
Ditjen PPM&PL serta unit terkait membangun jejaring kerjasama
penanggulangan KLB.Sumber :
Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia. 2014. Data Surveilans dan KLB 2013. Jakarta : Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia